Suaka Margasatwa Trumon Semakin Marak Dirambah

Perambahan hutan KEL SM di Desa Tepian Tinggi, Trumon, Aceh Selatan semakin marak. Tampak sisa-sisa kayu yang bakal dibersihkan untuk kemudian lahan itu ditanami kelapa sawit.(Analisa/istimewa)
Tapaktuan, (Acehportal) - Suaka Margasatwa Trumon yang merupakan salah satu hutan rawa yang menghasilkan karbon, semakin marak dirambah untuk dijadikan, antara lain kebun kelapa sawit.
“Di Trumon ada kebun kelapa sawit yang arealnya merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Suaka Margasatwa (SM) yang dirambah dengan luas ratusan hektare,” kata Sarbunis, Direktur Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL), Selasa (27/9).
Sarbunis dihubungi seusai dia melakukan investigasi bersama sejumlah aktivis lingkungan hidup ke Desa Ie Meudama dan Tepian Tinggi, Kecamatan Trumon, Selasa (27/9).
Dalam investigasi tersebut, Sarbunis bersama tim sempat memasuki areal perambahan yang diduga milik salah satu oknum pejabat di Pemkab Aceh Selatan dengan luas perambahan mencapai puluhan hektare, di samping puluhan hektare lainnya sudah mengahasilkan sawit tandan buah segar (TBS). “Selain itu ada lagi kebun kelapa sawit yang diduga milik perusahaan daerah,” katanya.
Saat melakukan investigasi, di dalam kebun yang diduga milik oknum pejabat tersebut didapati satu unit alat berat belko nongkrong di sana dan banyak kayu-kayu berserakan yang di antaranya berukuran cukup besar, dan kegiatan perambahan itu diyakini telah masuk ke dalam kawasan KEL suaka SM Trumon.
Padahal, kata Sarbunis, hutan yang ada di areal tersebut merupakan aset KEL yang sebetulnya tidak boleh dirambah. Dikatakan, bahwa hutan SM rawa Trumon-Singkil di Aceh Selatan merupakan hutan rawa gambut yang terbesar di Aceh.
Tiga Kabupaten
Hutan yang merupakan bagian dari KEL terletak di tiga kabupaten, yaitu, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil, ini kaya akan keanekaregaman hayati dan memiliki populasi orangutan Sumatra terpadat di Leuser.
Sebagaimana ditetapkan di dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 166/kpps-II/1998, bahwa luas SM rawa Trumon-Singkil ditetapkan seluas 102.500 hektaer dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 170/2000 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan di Provinsi Aceh.
Selanjutnya dikatakan, sebagai kawasan hutan yang berada di dalam KEL SM Trumon-Singkil memiliki fungsi penting tidak hanya bagi masyarakat Aceh Selatan dan sekitarnya tapi juga bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Aceh. Jasa ekologis yang disumbangkan oleh rawa Trumon-Singkil, seperti penyediaan air, mencegah kekeringan dan mencegah banjir serta pengaturan iklim telah memberikan manfaat yang sangat besar bagi penduduk yang berada disekitarnya.
“Suaka Margasatwa Trumon-Singkil memiliki keanekaragaman hayati yang terkaya di Pulau Sumatera dan bahkan Asia Tenggara (ASEAN). Selain itu, kawasan ini memiliki nilai ekonomi, jika kawasan ini masih utuh dan terjaga kelestariannya akan memiliki nilai ekonomi yang tumbuh bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Akan tetapi, kata Sarbunis, SM Trumon-Singkil yang merupakan hutan rawa gambut terbesar di Provinsi Aceh telah dirambah secara masif untuk perkebunan kelapa sawit dan pembalakan liar yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sehingga perlu penanganan khusus oleh pihak terkait. “Jika kondisi ini tetap dibiarkan maka bukan tidak mungkin kekayaan SM Trumon-Singkil akan menjadi kenangan dan bencana pun akan datang,” tandasnya.(Analisa)
Komentar