Rebutan Warisan, Dua Keluarga Saling Bacok
Blangpidie - Dilatarbelakangi aksi saling merebut harta warisan berupa dua petak sawah atau sekitar sepertiga hektare, dua keluarga di Desa Tokoh Dua, Kecamatan Lembah Sabil, Aceh Barat Daya (Abdya) saling bacok, Kamis (21/1). Akibatnya, tiga orang harus menjalani perawatan karena menderita luka akibat sabetan parang.
Ketiga korban itu masing-masing Ramaini (38), yang terkena bacokan di kelingking; Nyak Bah (48) luka robek di kepala; dan Hasni (45), luka robek di kepala belakang hingga bahu.
Kapolres Abdya AKBP Hairajadi SH melalui Kasat Reskrim AKP Misyanto, Jumat (22/1) menjelaskan, awal keributan itu dipicu saling berebut harta warisan sawah. kedua belah pihak mengklaim kalau tanah sawah seluas dua petak itu merupakan miliknya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua petak sawah yang terletak di Desa Tokoh lewat perjanjian sudah diserahkan kepada pihak desa pada 2015 lantaran telah menimbulkan keributan dari dua keluarga yang bertikai.
Kemudian, pada awal 2016 pihak desa kembali membuat keputusan dan meminta kepada Marpono (60) selaku wali dari kedua belah pihak untuk mengelola sawah tersebut.
Namun pada saat dilakukan penanaman padi, Marpono meminta Nyak Bah dan Hasni untuk menyemai bibit di lahan tersebut dan dibayarkan upahnya.
Tidak terima, Ramaini bersama Kamsiah dan Ramli mencabut sejumlah bibit padi yang sudah ditanam di sawah itu sehingga terjadilah keributan dan aksi saling bacok.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap aksi saling bacok tersebut. Untuk proses lebih lanjut kedua keluarga yang bertikai telah kami amankan di Polsek Manggeng dan Polres Abdya berikut barang bukti tiga bilah parang,” ungkapnya.
Sejauh ini proses hukum masih terus berlanjut, mulai dari proses penyelidikan hingga mengamankan kedua belah pihak yang bertikai, meskipun tidak tertutup kemungkinan di tingkat desa akan ada upaya damai. Apabila tidak terjadi perdamaian, proses akan diteruskan ke tingkat selanjutnya.
“Belum ada tersangka yang ditetapkan, namun kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Baru ada empat saksi yang kita periksa. Mereka adalah orang yang bertikai,” terangnya.
Jika proses ini berlanjut, tambah Misyanto, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
Menurut informasi dari warga setempat, kasus serupa pernah terjadi pertama kali pada 2015. Namun, akhirnya didamaikan oleh pemerintah desa sehingga lahan tersebut dikuasai oleh pihak desa sementara waktu sebelum diserahkan kepada Marpono untuk menggarap lahan itu.
Sumber: Analisa
Komentar